BENEFIT dan TUNJANGAN
1. PENGERTIAN UMUM
• Pada umumnya, kompensasi dikaitkan dengan nilai
uang (gaji, upah, insentif)
• Unsur kompensasi berwujud uang mendominasi
persentase secara keseluruhan. Sedangkan
benefit/tunjangan, biasanya hanya mewakili 40% dari
total kompensasi (kasus di AS)
• Sejarah pertumbuhan benefit diawali pada tahun 40-an dimana
pemerintah AS membatasi gaji yang dibayarkan oleh
perusahaan
• Saat itu gaji yg ditawarkan tinggi karena kelangkaan tenaga kerja
(PD II)
• Perusahaan menggunakan tunjangan sbg alternatif menyiasati
kebijakan tersebut
HRM - IM TELKOM
2. TUJUAN BENEFIT
TUJUAN KOMPENSASI TIDAK LANGSUNG
TUJUAN SOSIAL
• Meringankan beban pemerintah dalam penyediaan tunjangan
ketenagakerjaan
• Mengurangi pajak untuk karyawan
TUJUAN ORGANISASIONAL
• Mengurangi turnover
• Mengurangi biaya lembur
• Memberi kepuasan kpd karyawan
• Meminimalkan keluhan karyawan
• Mengurangi biaya rekrutmen & pelatihan
• Mengurangi potensi kelelahan & stres pd karyawan
• Mengurangi kemungkinan munculnya serikat kerja
TUJUAN KARYAWAN
•Meringankan beban karyawan ketika
terjadi kondisi tertentu (sudah
dijamin sepenuhnya atau keringanan
karena tergabung dlm kelompok
besar)
•Untuk beberapa kasus mencakup
jaminan bagi keluarga karyawan
3. BENEFIT ASURANSI
• Asuransi kesehatan (rawat inap & rawat jalan, mata
gigi, mental)
• Asuransi jiwa
• Asuransi ketidakmampuan (untuk bekerja)
• Di Indonesia, dalam UU ketenagakerjaan ada pasal yang
mengatur hak dan kewajiban karyawan yang tidak bisa
bekerja karena sakit, yang membutuhkan waktu
penyembuhan lama
• Asuransi lain2
• Dukungan pengacara
• Kendaraan/rumah
BENEFIT JAMINAN KEAMANAN KERJA
• Jaminan pendapatan
• Tujuannya untuk melindungi karyawan ketika kehilangan
pekerjaan
• Tunjangan PHK memberikan sejumlah dana kepada
karyawan yang diminta mengundurkan diri bukan karena
kesalahan (dirumahkan, perusahaan tutup, merger). Lihat
aturan tunjangan PHK di UU No. 13
• Golden parachutes kesepakatan untuk memberi bonus &
benefit, jika karyawan dirumahkan karena merger & akuisisi
• Untuk meminimalkan risiko pengambilalihan, salah satu
perusahaan menerapkan kebijakan yang menimbulkan
tanggung jawab berat bagi perusahaan yang akan mengambil
alih (hal. 440)
• Ada juga yang menyiapkan dana pensiun secara khusus
untuk membiayai karyawan yang mengalami PHK
4. Berdasarkan Hukum Undang-Undang
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Perspektif Islam
4. Berdasarkan Hukum Undang-Undang
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Perspektif Islam
Dalam perspektif ekonomi islam Nabi memerintahkan memberi upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari Abdullah bin Ummar Nabi SAW bersabda, yang artinya ;
"berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
Surat Al-Jatsiyah Ayat 22
وَخَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ وَلِتُجْزَىٰ كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ T
Terjemah Arti: Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan
6. Study Kasus
6. Study Kasus
Bisnis.com, Balikpapan – Karyawan PT Kertas Nusantara Berau kembali gigit jari karena pada saat rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kaltim soal keterlambatan gaji yang akan dibayarkan perusahaan gagal merumuskan keputusan strategis.
Padahal, rapat yang dilakukan pada Selasa (12/1/2015) dihadiri hampir semua pemangku kepentingan, seperti Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, pengurus unit serikat pekerja perusahaan dan juga manajemen perusahaan.
PT Kertas Nusantara, sebelumnya bernama PT Kiani Kertas. Perusahaan ini disebut-sebut milik seorang politikus partai sekaligus mantan calon presiden 2014, Prabowo Subianto.
Dalam notulen rapat yang diterima Bisnis.com, Rabu (14/1/2014) disebutkan penyelesaian kasus keterlambatan gaji ini ditunda hingga 31 Januari 2015. Alasannya, didasarkan pada notulen pertemuan pada Rabu (20/12/2014) di Jakarta antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan.
“Kalau sampai Januari belum ada penyelesaian, maka Komisi IV akan melakukan pertemuan dengan para pihak yang terkait yang lebih tinggi,” bunyi hasil rapat dengar pendapat yang dikutip dari notulen rapat itu, Rabu (14/1/2015).
Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Spkhut) Syaifullah Tanjung mengatakan gaji yang belum dibayarkan perusahaan itu kurang lebih 8 bulan gaji.
“Untuk pembayaran gaji bulan ini juga belum jelas. Adapun untuk THR 2014 kemarin, diambil dari pinjaman pihak ketiga,” jelasnya, Rabu (14/1/2015).
Direktur Utama Winson Pola menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh atas masalah keterlambatan gaji. Dia beralasan, kasus tersebut merupakan murni masalah manajemen perusahaan.
“Selaku Direktur Utama, saya bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi dan tidak terjadi di PT Kertas Nusantara,” ungkapnya akhir tahun kemarin di Jakarta.
Nama ; Irpan Maulana
Produk ; Perbankan Syariah


Alhamdulillah mendapatkan ilmu lagi yang berbeda..
BalasHapusMaterinya mudah di pahami
BalasHapusSaikkk fan
BalasHapusBagus, tapi mungkin bisa di lengkapi lagi
BalasHapusLuar biasa materinya
BalasHapusMantap pan sangat mudah dipahami materinya
BalasHapusMenurut saya sangat membantu .. Juga mudah di pahami .. Oke lah
BalasHapusMantaf lur materinya kompor gas
BalasHapusSangat menarik
BalasHapusCukup bagus,sangat bermanfaat
BalasHapusmaterinya sangat bermanfaat terimakasi irfan
BalasHapusMudah di mengerti bagus dan sangat bermanfaat terimakasih kak irpan
BalasHapusMantap
BalasHapusNiceeee
BalasHapusNiceeee
BalasHapusBagus saya suka
BalasHapus