BENEFIT dan TUNJANGAN

1. PENGERTIAN UMUM
• Pada umumnya, kompensasi dikaitkan dengan nilai 
uang (gaji, upah, insentif)
• Unsur kompensasi berwujud uang mendominasi 
persentase secara keseluruhan. Sedangkan 
benefit/tunjangan, biasanya hanya mewakili 40% dari 
total kompensasi (kasus di AS)
• Sejarah pertumbuhan benefit diawali pada tahun 40-an dimana 
pemerintah AS membatasi gaji yang dibayarkan oleh 
perusahaan
• Saat itu gaji yg ditawarkan tinggi karena kelangkaan tenaga kerja 
(PD II)
• Perusahaan menggunakan tunjangan sbg alternatif menyiasati 
kebijakan tersebut
HRM - IM TELKOM

2. TUJUAN BENEFIT

 TUJUAN KOMPENSASI TIDAK LANGSUNG
TUJUAN SOSIAL
• Meringankan beban pemerintah dalam penyediaan tunjangan 
ketenagakerjaan
• Mengurangi pajak untuk karyawan
TUJUAN ORGANISASIONAL
• Mengurangi turnover
• Mengurangi biaya lembur
• Memberi kepuasan kpd karyawan
• Meminimalkan keluhan karyawan
• Mengurangi biaya rekrutmen & pelatihan
• Mengurangi potensi kelelahan & stres pd karyawan
• Mengurangi kemungkinan munculnya serikat kerja
TUJUAN KARYAWAN
•Meringankan beban karyawan ketika 
terjadi kondisi tertentu (sudah 
dijamin sepenuhnya atau keringanan 
karena tergabung dlm kelompok 
besar)
•Untuk beberapa kasus mencakup 
jaminan bagi keluarga karyawan


3. BENEFIT ASURANSI
• Asuransi kesehatan (rawat inap & rawat jalan, mata 
gigi, mental)
• Asuransi jiwa
• Asuransi ketidakmampuan (untuk bekerja)
• Di Indonesia, dalam UU ketenagakerjaan ada pasal yang 
mengatur hak dan kewajiban karyawan yang tidak bisa 
bekerja karena sakit, yang membutuhkan waktu 
penyembuhan lama
• Asuransi lain2
• Dukungan pengacara
• Kendaraan/rumah

BENEFIT JAMINAN KEAMANAN KERJA
• Jaminan pendapatan
• Tujuannya untuk melindungi karyawan ketika kehilangan 
pekerjaan
• Tunjangan PHK memberikan sejumlah dana kepada 
karyawan yang diminta mengundurkan diri bukan karena 
kesalahan (dirumahkan, perusahaan tutup, merger). Lihat 
aturan tunjangan PHK di UU No. 13
• Golden parachutes  kesepakatan untuk memberi bonus & 
benefit, jika karyawan dirumahkan karena merger & akuisisi
• Untuk meminimalkan risiko pengambilalihan, salah satu 
perusahaan menerapkan kebijakan yang menimbulkan 
tanggung jawab berat bagi perusahaan yang akan mengambil 
alih (hal. 440)
• Ada juga yang menyiapkan dana pensiun secara khusus 
untuk membiayai karyawan yang mengalami PHK

4. Berdasarkan Hukum Undang-Undang
    Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

5. Perspektif Islam
    Dalam perspektif ekonomi islam Nabi memerintahkan memberi upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari Abdullah bin Ummar Nabi SAW bersabda, yang artinya ;
"berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum kering keringatnya."(HR. Ibnu Majah).
Surat Al-Jatsiyah Ayat 22
 وَخَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بِالْحَقِّ وَلِتُجْزَىٰ كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ T
Terjemah Arti: Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan

6. Study Kasus
    Bisnis.com, Balikpapan – Karyawan PT Kertas Nusantara Berau kembali gigit jari karena pada saat rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kaltim soal keterlambatan gaji yang akan dibayarkan perusahaan gagal merumuskan keputusan strategis.
Padahal, rapat yang dilakukan pada Selasa (12/1/2015) dihadiri hampir semua pemangku kepentingan, seperti Komisi IV DPRD Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau, pengurus unit serikat pekerja perusahaan dan juga manajemen perusahaan.
PT Kertas Nusantara, sebelumnya bernama PT Kiani Kertas. Perusahaan ini disebut-sebut milik seorang politikus partai sekaligus mantan calon presiden 2014, Prabowo Subianto.
Dalam notulen rapat yang diterima Bisnis.com, Rabu (14/1/2014) disebutkan penyelesaian kasus keterlambatan gaji ini ditunda hingga 31 Januari 2015. Alasannya, didasarkan pada notulen pertemuan pada Rabu (20/12/2014) di Jakarta antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan.
“Kalau sampai Januari belum ada penyelesaian, maka Komisi IV akan melakukan pertemuan dengan para pihak yang terkait yang lebih tinggi,” bunyi hasil rapat  dengar pendapat yang dikutip dari notulen rapat itu, Rabu (14/1/2015).
Wakil Sekretaris Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Spkhut) Syaifullah Tanjung mengatakan gaji yang belum dibayarkan perusahaan itu kurang lebih 8 bulan gaji.
“Untuk pembayaran gaji bulan ini juga belum jelas. Adapun untuk THR 2014 kemarin, diambil dari pinjaman pihak ketiga,” jelasnya, Rabu (14/1/2015).
Direktur Utama Winson Pola menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh atas masalah keterlambatan gaji. Dia beralasan, kasus tersebut merupakan murni masalah manajemen perusahaan.

“Selaku Direktur Utama, saya bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi dan tidak terjadi di PT Kertas Nusantara,” ungkapnya akhir tahun kemarin di Jakarta.

Nama ; Irpan Maulana
Produk ; Perbankan Syariah

Komentar

Posting Komentar